Sejak menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode, Joko Widodo akhirnya melakukan pidato dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB yang digelar secara virtual di New York, Selasa 22 September 2020 waktu Amerika Serikat. Dalam kesempatan tersebut, Presiden berpidato menggunakan bahasa Indonesia di hadapan para pemimpin berbagai negara di dunia.
Jokowi menggunakan bahasa Indonesia untuk berpidato, bukanlah tanpa alasan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia, yang disahkan pada 30 September 2019, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain, wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam Perpres ini, disampaikan juga jika pidato resmi presiden dan wakil presiden dalam forum internasional wajib menggunakan bahasa Indonesia. Forum internasional yang dimaksud antara lain, PBB, organisasi internasional, dan saat menerima pemimpin negara lain.
Meskipun demikian, presiden bisa didampingi penerjemah saat menyampaikan pidato. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 dalam Perpres itu. Sementara itu, di Pasal 19, presiden diperbolehkan menyampaikan isi pidato secara lisan dengan bahasa asing untuk mempertegas hal yang ingin disampaikan.
Penggunaan bahasa ibu sebagai salah satu cara menggaungkan citra sebuah negara di dunia internasional, tak hanya dilakukan oleh Jokowi. Beberapa kepala negara seperti Presiden Tiongkok Xi Jinping, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, juga menggunakan bahasa ibu mereka dalam pidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB.
Semoga bahasa Indonesia semakin dikenal di seluruh dunia!